BPD IG : pemdes_ngemplak_kartasura
LPMD IG : pemdes_ngemplak_kartasura
PKK Desa Ngemplak IG : pkkdesangemplak
Taruna Mahesa IG : tarunamahesa_
Karang Taruna Bhakti Mulya IG : ngemplakbothi
Perpustakaan Ngudi Ilmu IG : ngudiilmu_ngemplak

BPD

Alamat Telepon
Kantor Desa Ngemplak Kartasura IG : pemdes_ngemplak_kartasura
Hari Kerja Jam Buka Jam Tutup
Senin 09:00 14:00
Selasa 09:00 02:00
Rabu 09:00 02:00
Kamis 09:00 02:00
Jumat 09:00 02:00
Sabtu 00:00 00:00
Minggu 00:00 00:00

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa