BPD IG : pemdes_ngemplak_kartasura
LPMD IG : pemdes_ngemplak_kartasura
PKK Desa Ngemplak IG : pkkdesangemplak
Taruna Mahesa IG : tarunamahesa_
Karang Taruna Bhakti Mulya IG : ngemplakbothi
Perpustakaan Ngudi Ilmu IG : ngudiilmu_ngemplak
Kamis, 1 Feb 2024

Pilkades Modern

Opini warga desa mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara digital dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat literasi digital, aksesibilitas teknologi, kepercayaan terhadap sistem elektronik, dan pengalaman sebelumnya dengan proses pemilihan yang konvensional. Berikut adalah beberapa opini yang mungkin muncul dari warga desa:

  1. Kemudahan Akses: Bagi sebagian warga desa yang memiliki akses terhadap teknologi digital, pemilu kades secara digital dapat memberikan kemudahan akses dan partisipasi dalam proses pemilihan. Mereka mungkin melihatnya sebagai langkah positif menuju modernisasi dan peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Beberapa warga desa mungkin melihat pelaksanaan pemilihan kades secara digital sebagai langkah yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Dengan adanya sistem digital, proses pemungutan suara dan penghitungan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh pihak yang berkepentingan.
  3. Keamanan dan Integritas: Namun, ada juga warga desa yang mungkin meragukan keamanan dan integritas pelaksanaan pemilihan kades secara digital. Mereka mungkin khawatir akan adanya potensi manipulasi atau kecurangan dalam sistem elektronik, terutama jika infrastruktur teknologi dan keamanan informasi di desa tersebut belum matang.
  4. Peningkatan Partisipasi: Bagi sebagian warga desa, pelaksanaan pemilihan kades secara digital dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Mereka mungkin melihatnya sebagai cara yang lebih mudah dan nyaman untuk memberikan suara, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mobilitas.
  5. Kehati-hatian dan Pendidikan: Sebelum menerima atau menolak konsep pemilu kades secara digital, sebagian warga desa mungkin menginginkan informasi yang lebih lanjut tentang bagaimana sistem tersebut akan diimplementasikan dan dijalankan. Pendidikan dan sosialisasi yang baik tentang proses pemilihan digital serta keamanan dan integritas sistem mungkin diperlukan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik dari masyarakat desa.

Penting bagi pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait untuk mendengarkan pendapat dan kekhawatiran warga desa terkait pelaksanaan pemilihan kades secara digital. Dengan memperhatikan masukan dari masyarakat, dapat dirancang sistem yang lebih inklusif, transparan, dan aman untuk meningkatkan proses demokrasi di tingkat desa.

Mengenai penerapan  eVoting dan eVerifikasi pemilih, lebih lanjut Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan, cara pemungutan suara  dengan metode evoting, berikut penjelasannya:

1.Pemilih harus membawa KTP-el diverifikasi dengan pembaca KTP-el untuk memastikan kesesuaian data KTP-el dengan pemilih.

2.Setelah data sesuai, otomatis sistem eVerifikasi menyatakan status HADIR jika nama tersebut ada dalam DPT, atau sistem menolak jika pemilih tidak ada dalam DPT. Sistem eVerifikasi ini sekaligus berfungsi sebagai catatan absensi/kehadiran pemilih atau Form C7 di pemilu.

3.Jika lolos dari eVerifikasi pemilih tersebut, pemilih diberikan V-token. Kartu ini berfungsi sebagai untuk mengaktifkan perangkat e-voting.

4.V-token kemudian dimasukkan ke pembaca smartcard agar menampilkan SATU surat suara elektronik.pada layar sentuh e-voting.

5.Pemilih bisa memilih dengan cara menyentuh gambar/nomer salah satu calon. Sistem akan memberi notifikasi ‘YA’ atau ‘TIDAK’ atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan ‘YA”. Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan ‘TIDAK’ jika ingin mengubah pilihan.

6.Setelah menentukan pilihan, printer mencetak struk audit dan pemilih mengambil kertas struk yang berupa kertas barcode. Ini sebagai bukti pemilih sudah memilih.

7.Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat sengketa jumlah pemilih yang memberikan suara.

Menurut Andrari, pemilihan dengan sistem elektronik ini berlangsung dalam waktu lebih singkat. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik, yang kemudian akan divalidasi alat pembaca KTP-el. Identitas pemilih akan dikonfirmasi dengan sidik jari pemilik KTP-el. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih sebagai penanda aktivasi seseorang dapat melaksanakan pemilihan. Terkait  warga yang belum memiliki KTP-el, disebutnya akan divalidasi secara manual menggunakan foto yang ada dalam aplikasi DPT.

Tulisan Lainnya...
Penulis : Humas Desa Ngemplak
Penulis : Humas Desa Ngemplak
Penulis : Humas Desa Ngemplak
Penulis : Humas Desa Ngemplak