Opini warga desa mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara digital dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat literasi digital, aksesibilitas teknologi, kepercayaan terhadap sistem elektronik, dan pengalaman sebelumnya dengan proses pemilihan yang konvensional. Berikut adalah beberapa opini yang mungkin muncul dari warga desa:
Penting bagi pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait untuk mendengarkan pendapat dan kekhawatiran warga desa terkait pelaksanaan pemilihan kades secara digital. Dengan memperhatikan masukan dari masyarakat, dapat dirancang sistem yang lebih inklusif, transparan, dan aman untuk meningkatkan proses demokrasi di tingkat desa.
Mengenai penerapan eVoting dan eVerifikasi pemilih, lebih lanjut Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan, cara pemungutan suara dengan metode evoting, berikut penjelasannya:
1.Pemilih harus membawa KTP-el diverifikasi dengan pembaca KTP-el untuk memastikan kesesuaian data KTP-el dengan pemilih.
2.Setelah data sesuai, otomatis sistem eVerifikasi menyatakan status HADIR jika nama tersebut ada dalam DPT, atau sistem menolak jika pemilih tidak ada dalam DPT. Sistem eVerifikasi ini sekaligus berfungsi sebagai catatan absensi/kehadiran pemilih atau Form C7 di pemilu.
3.Jika lolos dari eVerifikasi pemilih tersebut, pemilih diberikan V-token. Kartu ini berfungsi sebagai untuk mengaktifkan perangkat e-voting.
4.V-token kemudian dimasukkan ke pembaca smartcard agar menampilkan SATU surat suara elektronik.pada layar sentuh e-voting.
5.Pemilih bisa memilih dengan cara menyentuh gambar/nomer salah satu calon. Sistem akan memberi notifikasi ‘YA’ atau ‘TIDAK’ atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan ‘YA”. Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan ‘TIDAK’ jika ingin mengubah pilihan.
6.Setelah menentukan pilihan, printer mencetak struk audit dan pemilih mengambil kertas struk yang berupa kertas barcode. Ini sebagai bukti pemilih sudah memilih.
7.Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat sengketa jumlah pemilih yang memberikan suara.
Menurut Andrari, pemilihan dengan sistem elektronik ini berlangsung dalam waktu lebih singkat. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik, yang kemudian akan divalidasi alat pembaca KTP-el. Identitas pemilih akan dikonfirmasi dengan sidik jari pemilik KTP-el. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih sebagai penanda aktivasi seseorang dapat melaksanakan pemilihan. Terkait warga yang belum memiliki KTP-el, disebutnya akan divalidasi secara manual menggunakan foto yang ada dalam aplikasi DPT.